Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi

Reportasejabar.com -Semarang 17 September 2025 – Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., dikenal luas sebagai pembela rakyat kecil dan pencari keadilan. Namun, penunjukannya sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media: “Mengapa seorang pembela rakyat kecil kini membela koruptor?”

Sugiyono menegaskan bahwa perannya adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan perbuatan mereka.

“Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat, yang menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum. Membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Saya membela hak warga negara untuk proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang,” tegasnya.

Advokat kondang ini juga menjabat sebagai Divisi Hukum GMOCT dan Direktur [Rumah Solusi], sebuah wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran.

Sugiyono menambahkan bahwa komitmennya membela rakyat kecil tidak akan berubah karena menangani kasus besar. Menurutnya, keadilan bagi semua, baik rakyat kecil maupun pejabat, memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jika hukum ditegakkan secara adil kepada semua orang, rakyat kecil akan terlindungi. Inilah alasan saya berada di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan,” ujar pendiri Gunungpati Law Office ini.

Sugiyono menekankan bahwa advokat tidak boleh dinilai hanya dari siapa kliennya, tetapi harus dipahami sebagai profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan adil.

“Jangan lihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Team/Red GMOCT:

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 13 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 17 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 18 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 20 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung