Propam Polri Terima Aduan Resmi: Penanganan Kasus di Polda Aceh Diduga Sarat Kejanggalan

REPORTASEJABAR.COM ‘Jakarta – Divisi Propam Polri kini resmi mengantongi pengaduan serius dari masyarakat Aceh terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara di Polda Aceh. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004376/XI/2025/BAGYANDUAN, yang dikeluarkan pada 11 September 2025 di Jakarta.

Pengadu, bernama M. Dan, seorang buruh nelayan asal Gampong Babah Lueng, Nagan Raya, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/II/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 12 Februari 2025. Perkara itu menyangkut pemanfaatan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Panen Subur (SPS), yang hingga kini penanganannya di Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dinilai janggal dan berlarut-larut.

Dalam laporannya, pengadu menegaskan adanya indikasi kuat permainan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia mendesak Propam Polri turun tangan untuk mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melindungi kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak rakyat kecil.

Surat pengaduan ini diterima langsung oleh pihak Divpropam Polri. Dengan terbitnya surat resmi ini, publik menaruh harapan besar agar Propam benar-benar bekerja independen dan mampu membongkar dugaan praktik “tebang pilih hukum” di tubuh Polda Aceh.

Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian transparansi dan integritas kepolisian di Aceh, karena menyangkut perusahaan besar dengan kepentingan ekonomi kuat, berhadapan dengan masyarakat kecil yang menuntut keadilan.

Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Dadang Supriatna Raih Penghargaan sebagai Pembina Terbaik “Adminduk Prima

    Reportasejabar.com -KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali raih tiga penghargaan sekaligus dari Gubernur Jawa Barat, Rabu (8/10/2025). Ketiga penghargaan itu, pertama diraih Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai pembina…

    Read more

    Continue reading
    Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

    Reportasejabar.com -Cirebon -Pada Rabu, 8 Oktober 2025, persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bakti Sosial Manunggal TNI dan Rakyat di Gelar di Yonif 312/KH

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 9 views
    Bakti Sosial Manunggal TNI dan Rakyat di Gelar di Yonif 312/KH

    Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi jabar Turun ke Lapangan

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 9 views
    Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi jabar Turun ke Lapangan

    Bupati Bandung Dadang Supriatna Raih Penghargaan sebagai Pembina Terbaik “Adminduk Prima

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 10 views
    Bupati Bandung Dadang Supriatna Raih Penghargaan sebagai Pembina Terbaik “Adminduk Prima

    Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 10 views
    Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

    DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 9 views
    DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

    LPKS Kazoku Mahakarya Indonesia Hadir Bantu Ciptakan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global di Kabupaten Pati

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 12 views
    LPKS Kazoku Mahakarya Indonesia Hadir Bantu Ciptakan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global di Kabupaten Pati