Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

REPORTASEJABAR.COM -Majalengka (GMOCT) 23 Agustus 2025 – Aktivis anti korupsi dan pemerhati sosial, Saeful Yunus, SE.MM, menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka. Menurutnya, oknum pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-undang, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dugaan kesalahan dalam melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah saat ini salah satu contoh tidak sesuai RAB dan Spek sehingga bisa menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Saeful Yunus kepada media kabarsbi.com, Sabtu (23/08/2025). Informasi ini kemudian diperkuat oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang menerima informasi tersebut dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

Saeful Yunus menduga, oknum pengusaha yang mengerjakan proyek RSUD Majalengka beserta empat oknum pengusaha lainnya sengaja melakukan pengurangan volume pekerjaan demi mendapatkan keuntungan besar. Ia juga menyoroti dugaan monopoli proyek di lingkungan Pemkab Majalengka oleh sekelompok kontraktor yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Majalengka.

Menurutnya, praktik monopoli proyek ini mencuat setelah sejumlah pekerjaan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terindikasi bermasalah. Paket pekerjaan dimenangkan oleh segelintir oknum pengusaha dengan cara curang dan hanya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu. Saeful Yunus menduga, para oknum pengusaha dan dinas terkait melakukan kongkalikong untuk menguasai proyek di Pemkab Majalengka dengan tidak menggunakan E-Purchasing Versi 6, melainkan E-Katalog Versi 5 yang telah ditutup secara permanen pada 31 Juli 2025.

“Jika praktik monopoli proyek di lingkungan Pemkab Majalengka tetap dibiarkan, maka nasib jasa kontraktor lainnya yang tidak kebagian paket proyek akan terancam bubar alias bangkrut,” tegas Saeful Yunus.

Ia juga menyebutkan beberapa rekanan atau kontraktor yang ditengarai melanggar Perpres No.56 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, yakni CV. Bima, CV. Multi Brother, CV. Darmawan Jaya, CV. Hasbi Karya, dan CV. Inti Raya.

Menurut informasi yang beredar, Bupati Majalengka telah memerintahkan kepada para pengusaha yang sedang mengerjakan proyek untuk segera melakukan pendekatan persuasif agar situasi menjadi kondusif. Namun, oknum pengusaha tersebut diduga mengabaikan instruksi Bupati karena memiliki backing yang kuat.

Saeful Yunus menirukan obrolan antara penguasa dan oknum pengusaha yang menyebutkan bahwa pemberitaan terkait kasus ini hanya akan bertahan selama seminggu dan akan tergerus oleh isu demo mahasiswa di Jakarta.

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

    Reportasejabar.com -BALI – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri The 1st Indonesia Tourism Marketing Week (ITMW) 2025 Opening Talks: The Future of Indonesia Tourism di Maya Sanur Resort, Denpasar, Bali, Sabtu…

    Read more

    Continue reading
    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    Reportasejabar.com ‘Cirebon, – Personel Penerangan Korem 063/Sunan Gunung Jati, Serma Sacred dan Serda Fajar, meraih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD yang di dilaksanakan di Novotel Mangga Dua Square,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

    • By admin
    • Oktober 11, 2025
    • 6 views
    Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

    Brigadir Melinda, Petugas SIM Polda Jabar, Sapa Humanis dan Berikan Arahan kepada Pemohon Perpanjangan SIM

    • By admin
    • Oktober 11, 2025
    • 8 views
    Brigadir Melinda, Petugas SIM Polda Jabar, Sapa Humanis dan Berikan Arahan kepada Pemohon Perpanjangan SIM

    Polda Jabar Tangani Dugaan Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 9 views
    Polda Jabar Tangani Dugaan Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

    Zainal: Warga Ujong Sikuneng Tolak Eksekusi yang Tak Sesuai Putusan — PN Suka Makmue Diminta Hentikan Sementara Delegasi dari PN Meulaboh

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 8 views
    Zainal: Warga Ujong Sikuneng Tolak Eksekusi yang Tak Sesuai Putusan — PN Suka Makmue Diminta Hentikan Sementara Delegasi dari PN Meulaboh

    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 11 views
    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 9 views
    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!