Dalam rangka Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat, Pemkab Bandung Menghapus Denda Pajak

REPORTASEJABAR.COM ‘Kabupaten Bandung, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan denda pajak. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan denda pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

  • Penghapusan 100% pokok pajak untuk PBB P2 buku satu dan dua
  • Penghapusan 30% pokok pajak untuk PBB P2 buku selanjutnya
  • Penghapusan denda pajak untuk PBB P2, pajak kendaraan bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Program insentif PBB P2 ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik dan tidak terbebani oleh tunggakan lama.

Target penerimaan PBB tahun ini dipatok Rp 200 miliar, lebih tinggi dari ketetapan 2024 yang Rp 177 miliar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung dapat lebih tenang dan tidak terbebani oleh tunggakan lama, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

Red

About Author

  • Related Posts

    Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

    Cirebon – Reportasejabar.com – Sejumlah perangkat desa dan aparatur kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan mereka dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) oleh…

    Read more

    Continue reading
    Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

    Reportasejabar.com -Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban Nagan Raya, Aceh (GMOCT)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

    • By admin
    • Oktober 12, 2025
    • 21 views
    Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

    Hari Libur, Polda Jabar Patroli Pengamanan di Objek Wisata Alam Curug Batu Templek

    • By admin
    • Oktober 12, 2025
    • 12 views
    Hari Libur, Polda Jabar Patroli Pengamanan di Objek Wisata Alam Curug Batu Templek

    Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

    • By admin
    • Oktober 12, 2025
    • 10 views
    Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

    Danlanud RSA Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Natuna

    • By admin
    • Oktober 12, 2025
    • 16 views
    Danlanud RSA Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Natuna

    Satpol PP Melakukan Penertiban Reklame Ilegal di Kab Bandung: Upaya Menuju Tata Ruang Visual yang Ideal

    • By admin
    • Oktober 11, 2025
    • 16 views
    Satpol PP Melakukan    Penertiban Reklame Ilegal di Kab Bandung: Upaya Menuju Tata Ruang Visual yang Ideal

    PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

    • By admin
    • Oktober 11, 2025
    • 15 views
    PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie