
REPORTASEJABAR.COM ‘Kabupaten Bandung Untuk Sidang lajutan.Praperadilan PT Kulit Kayu, Hakim Aldo menegaskan “untuk sidang lanjutan Praperadilan di lajutkan Hari Esok Jum’at Tanggal (18/7) dan untuk Termohon dan Pemohon semua, surat bukti dan saksi ahli semuaya di bawa dan di lengkapi biar sidang sampai sore tidak apa paling cuma kepotong Solat Jum’at dan insoma”.
Disela kegiatan Kuasa Hukum.Polres Cimahi Karno mengatakan dengan sinkat “Rubrik nya kami tidak di buat kami hanya pokus di jawaban kemarin”.
Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia M. Noor Syahriza mengatakan “kalau pembacaan Duplik pihak Devisi Hukum (Divkum) Polri di angap dibacakan pernyataanya”.
Kuasa Hukum M. Noor mengucapkan Waktu agenda eksepsi ada jawaban dari temohon, ada satu.ahli yang di ajukan oleh terlapor yaitu H Iman Samosir.
Kami selaku kuasa hukum.pemohon sempat konsultasi dengan beliau dan beliau mengtakan, ia belum.pernah bertemu dan belum.pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh.pihak Polres Cimahi, terkait perkara ini, namun saat esefsi ini nama dia ada sebagaii salah satu ahli”.Ucapnya.
Ahirnya kita minta klarifikasi pada beliau, Sampai beberpa kali memayakan apakah pernah jadi ahli, dalam.perkara ini sebagai ahli dalam.perkara ini dan di BAP di Polres Cimahi, Beliau mengatakan “tidak pernah”.
Lalu kami meminta “Kalou Bapak tidak.pernah tolong bapak.memberikan.pernyataan ber materai khusus dan bikin vidio klarifikasinya,
Sudah dibikin dan ada di saya juga ke dua dokumen tersebut, baik Vidio dan surat pernyatanya lalu materi tersebut kitanjadikan Replik”. Tuturnya.
Namun pada sidang Replik Tadi Pagi beliau bilang dan Verifikasi ulang Kalau beliau pernah jadi ahli dalam perkara ini, jadi peryatan hari ini dan kemarin jadi kontradiktif”. Ungkap Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia M. Noor Syahriza. saat wawancara di Pengadilan Bale Bandung. (17/7/2025)
Tim Liputan.