
REPORTASEJABAR.COM -Pemerintah Desa Ciburial kembali melakukan proyek rehab kantor desa, berlokasi di Jl. Ciburial No.98, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Rabu, (9/7/25).
Proyek kali ini menggunakan anggaran dana desa non earmarked tahun anggaran 2025, menelan biaya sebesar Rp 165.400.000. Dan dikerjakan oleh PPKD Desa Ciburial.
Namun detail pekerjaan rehabilitasi yang akan dilakukan belum diketahui secara rinci. Demikian pula dengan tenggat waktu pelaksanaan proyek, baik mulai maupun target penyelesaiannya.

Keterbatasan informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana desa. Pihak Pemerintah Desa Ciburial diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail proyek dan progres pelaksanaannya kepada masyarakat.
Transparansi publik menjadi kunci penting dalam memastikan penggunaan dana desa berjalan efektif dan akuntabel.
Tim/Red