Warga Merasa Dibodohi Polisi dan JPU Kasus Pengolahan Emas di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

REPORTASEJABAR.COM -Rangkasbitung, Banten (GMOCT) – Sidang lanjutan kasus Sunata Bin Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 26 Mei 2025, kembali menyulut polemik. Terdakwa dan keluarganya merasa ditipu oleh proses hukum yang dijalaninya, menuding polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) kurang bukti dan menerapkan pasal yang keliru. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Tegarnews, anggota GMOCT.

Sunata, yang dituduh melakukan tindak pidana terkait pengolahan emas, membacakan pembelaannya pada sidang sebelumnya (15/5), menghadirkan saksi Margoyuwono sebagai saksi a de charge. Dalam pembelaannya, Sunata mempertanyakan kesenjangan hukum antara usaha pengolahan emas skala mikro dengan perusahaan tambang besar. Ia menekankan bahwa usaha pemurnian emas tidak dilarang sepanjang memiliki izin pemerintah.

Wendi Nurdiansyah, salah satu saksi terdakwa, menyatakan pada awak media Senin, 26 Mei 2025, bahwa profit dari usaha mikro dengan modal terbatas hanya cukup untuk hidup layak, berbeda dengan pengusaha besar yang dengan mudah mendapatkan izin dan mengeruk kekayaan alam. “Jika pengusaha dengan modal memadai pembuatan izin usaha bukanlah beban, lain halnya dengan taipan-taipan yang jelas-jelas dengan modal yang tidak terbatas dan dengan semaunya mengeruk hasil kekayaan alam,” ujarnya.

Sudinta, adik Sunata, mengungkapkan kekecewaannya melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (28/5/2025). Ia mengatakan bahwa menurutnya, kejaksaan kurang bukti untuk menjadikan kakaknya sebagai tersangka. “Kakak saya hanya mengolah limbah tambang, dan itu tidak menggunakan bahan kimia sejenis air raksa, apalagi memperjualbelikan, seperti yang pernah JPU katakan dalam tuntutannya,” tegas Sudinta.

Sudinta menambahkan, penangkapan kakaknya dinilai tidak sah karena pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan keterangan saksi a de charge. Ia merasa masyarakat dibohongi dengan ditutup-tutupinya pasal 27 ayat 2 UUD 45. “Mana yang lebih tinggi kekuatan hukumnya, Undang-undang dengan UUD 45? Menurut saksi a de charge, UUD 45 lebih tinggi kekuatan hukumnya dari undang-undang minerba. Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya, dengan menggunakan undang-undang yang sebenarnya, bukan yang dibuat-buat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tandasnya. Ia pun meminta pembebasan Sunata.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum yang adil dan proporsional, khususnya dalam konteks perbedaan skala usaha dan akses terhadap perizinan di sektor pertambangan. Polemik ini semakin memperkuat tuntutan

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 14 views
    TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

    Tak Ingin Keluarga Korban Menunggu Lebih Lama, Kang DS Turun Langsung Cari Korban Longsor Arjasari

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 11 views
    Tak Ingin Keluarga Korban Menunggu Lebih Lama, Kang DS Turun Langsung Cari Korban Longsor Arjasari

    Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 9 views
    Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

    Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 15 views
    Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”

    Pangdam III/Slw Pimpin Sertijab Pejabat Kodam

    • By admin
    • Desember 6, 2025
    • 18 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Sertijab Pejabat Kodam

    Kri Sutedi Senaputra-378, Embarkasi Bantuan Logistik Untuk Korban Terdampak Banjir di Dermaga Krueng Gugeh Lhokseumawe

    • By admin
    • Desember 6, 2025
    • 13 views
    Kri Sutedi Senaputra-378, Embarkasi Bantuan Logistik Untuk Korban Terdampak Banjir di Dermaga Krueng Gugeh Lhokseumawe