REPORTASEJABAR.COM Kab. Bandung, (26-5-2025) -Dugaan pemborosan Anggaran Lokasi Perimbangan Desa (ADPD) Sebesar 60 juta rupiah untuk perbaikan atap kantor desa Mandalamekar seluas 12m x 17m patut dipertanyakan.
Besaran anggaran tersebut terkesan berlebihan dan perlu diaudit secara transparan.
ketika tim liputan datang. Pernyataan bahwa Kepala Desa berada di bawah, yang kemudian terbukti salah, menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui tim liputan.
Tindakan menghindar dan bersembunyi ini menimbulkan kecurigaan akan adanya hal yang disembunyikan terkait pengelolaan Angaran ADPD khususnya proyek Renopasi atap kantor desa Mandalamekar, yang sebelumnya telah dipertanyakan. Sikap Kepala Desa ini justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan kurangnya transparansi dalam penggunaan Dana ADPD.

Keengganan Kepala Desa untuk bertemu awak media semakin memperkuat kecurigaan akan adanya penyimpangan.
Hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang, seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum, untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan peruntukannya.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Red. Sam.







