Komisi Yudisial Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Pengadilan Negeri Karawang

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, 23 Mei 2025 – Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Pengadilan Negeri Karawang. Putusan tersebut, bernomor 0005/L/KY/I/2025, telah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE dan Herfady Raiza Tifarani, S.H., M.H. Advokat pada kantor LBH Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) tertanggal 21 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H., dan tiga hakim anggota majelis, Nelly Andriyani, S.H., M.H., Dedi Irawan, S.H., M.H., dan Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dalam perkara nomor 69/Pdt. G/2024/PN.Kwg.

Hasil sidang pleno KY menyatakan bahwa Ahmad Shuhel Nadjir, Dedi Irawan, dan Hendra Kusuma Wardana tidak terbukti melanggar KEPPH. Nama baik mereka pun dipulihkan melalui surat resmi dari KY.

Sebaliknya, Nelly Andriyani ditemukan terbukti melanggar beberapa angka dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebagai sanksi, ia dijatuhi hukuman “Hakim non palu selama 4 (empat) bulan di Pengadilan Tinggi Bandung”.

KY menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Karawang, Octa Andrianto, S.H., M.H., tidak termasuk dalam objek pengawasan KY dalam kasus ini.

Putusan ini diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota KY pada 28 April 2025. Putusan lengkap dan terlegalisasi telah disampaikan kepada para pihak terkait. KY berharap putusan ini dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.

About Author

  • Related Posts

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 20 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 16 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 19 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 23 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung