Komisi Yudisial Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Pengadilan Negeri Karawang

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, 23 Mei 2025 – Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Pengadilan Negeri Karawang. Putusan tersebut, bernomor 0005/L/KY/I/2025, telah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE dan Herfady Raiza Tifarani, S.H., M.H. Advokat pada kantor LBH Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) tertanggal 21 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H., dan tiga hakim anggota majelis, Nelly Andriyani, S.H., M.H., Dedi Irawan, S.H., M.H., dan Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dalam perkara nomor 69/Pdt. G/2024/PN.Kwg.

Hasil sidang pleno KY menyatakan bahwa Ahmad Shuhel Nadjir, Dedi Irawan, dan Hendra Kusuma Wardana tidak terbukti melanggar KEPPH. Nama baik mereka pun dipulihkan melalui surat resmi dari KY.

Sebaliknya, Nelly Andriyani ditemukan terbukti melanggar beberapa angka dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebagai sanksi, ia dijatuhi hukuman “Hakim non palu selama 4 (empat) bulan di Pengadilan Tinggi Bandung”.

KY menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Karawang, Octa Andrianto, S.H., M.H., tidak termasuk dalam objek pengawasan KY dalam kasus ini.

Putusan ini diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota KY pada 28 April 2025. Putusan lengkap dan terlegalisasi telah disampaikan kepada para pihak terkait. KY berharap putusan ini dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.

About Author

  • Related Posts

    Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

    Reportasejabar.com -Cirebon -Pada Rabu, 8 Oktober 2025, persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh…

    Read more

    Continue reading
    DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

    Reportasejabar.com -Bandung -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Bandung selama bulan Oktober 2025. Program ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 2 views
    Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

    DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 3 views
    DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

    LPKS Kazoku Mahakarya Indonesia Hadir Bantu Ciptakan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global di Kabupaten Pati

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 8 views
    LPKS Kazoku Mahakarya Indonesia Hadir Bantu Ciptakan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global di Kabupaten Pati

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema : Bedah Tuntas SPT Tahunan OP Mudah,Cepat, Dan Aman Dengan Coretax

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 9 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema : Bedah Tuntas SPT Tahunan OP Mudah,Cepat, Dan Aman Dengan Coretax

    Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 11 views
    Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 11 views
    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral