REPORTASEJABAR.COM -Garut.-Pemerintah Daerah Kabupaten Garut kini mulai menertibkan parkir liar dengan menerapkan sistem verifikasi bagi juru parkir resmi. Salah satu tanda pengenal bagi juru parkir yg telah terverifikasi adalah seragam khusus yg diberikan oleh Pihak pemerintah Daerah.
Penertiban Ini dipimpin langsung Wakil Bupati Garut (Hj.Dr.g Putri Karlina), Dinas Perhubungan dan Satpol PP, senin 24/03/2025.
Langkah ini bertujuan untuk membedakan juru parkir resmi yang diakui oleh pemerintah dengan juru parkir liar yang tidak memiliki izin.
Dalam Kesempatan Tersebut Putri Karlina Menegaskan,” bahwa setiap juru parkir resmi akan mengenakan seragam dan memiliki identitas yang jelas.

Selain itu, tarif parkir juga sudah tentukan , yakni Rp.2000 untuk kendaraan roda empat dan Rp.1000 untuk kendaraan roda dua.Apabila Ada juru parkir yang meminta biaya lebih dari tarif resmi, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada kepala dishub, satpol PP atau pihak kepolisian agar ditindak lanjuti.” Tandas Putri
Dengan adanya aturan ini lanjut Wakil Bupati , diharapkan sistem parkir di Garut semakin tertib, transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Jadi jika menemukan pelanggaran jangan ragu untuk melaporkan dan memviralkan agar segera ditindak lanjuti.” Pungkasnya
Saat ini, menurut Kadishub Kabupaten Garut Satria Budi,” Sebanyak 275 seragam telah dibagikan kepada juru parkir resmi yang bertugas di wilayah perkotaan Garut.
Kedepan, jika terdapat objek publik baru yang membutuhkan pengelolaan parkir, pemerintah akan mengkaji serta menugaskan petugas resmi sesuai kebutuhan,” terangnya.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengenali juru parkir yang sah, sehingga mereka berhak menolak membayar parkir kepada petugas yang tidak memiliki tanda resmi.
Penertiban parkir liar ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, terutama bagi para pelaku UMKM serta masyarakat yang berbelanja. Tarif parkir yang tidak terkontrol sering kali menjadi kendala bagi masyarakat serta dapat menghambat aktivitas ekonomi.
Red.DEUDEU







