Aktivitas Galian C Ilegal di Pati Diduga Ada Pembiaran dari Aparat, Tyok Mantan Anggota Dewan Sebut Set Plane adalah Peta?

REPORTASEJABAR.COM -Pati, Centralpers – Musim penghujan di Pati tak menyurutkan aktivitas galian C ilegal yang meresahkan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Viral di media sosial, aktivitas ini diduga dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian. Pertanyaan besar pun muncul: ada apa dengan APH?

Informasi yang dihimpun tim liputan gabungan media online menyebutkan, galian C yang diduga ilegal ini beroperasi di Padakan Lor, Sumberagung. Kepala Desa Sumberagung membenarkan adanya aktivitas tersebut, namun menyebut lahan yang digali milik Satam dan Tyok. Upaya konfirmasi kepada Tyok melalui WhatsApp dan telepon tak membuahkan hasil.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Merusak

Galian C ilegal menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial:

  • Kerusakan Lingkungan: Erosi, longsor, pencemaran air dan tanah, degradasi lahan, perubahan iklim, dan kerusakan bentang alam.
  • Dampak Sosial: Konflik sosial, kehilangan mata pencaharian, dan masalah kesehatan masyarakat akibat debu dan polusi udara.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Pelaku aktivitas galian C ilegal dapat dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar.

Identitas PT Cakra Bramasta Perkasa (Diduga Terkait)

Tim liputan juga menemukan informasi mengenai PT Cakra Bramasta Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tanah urug, yang diduga terkait dengan aktivitas galian C tersebut:

  • Nama Perusahaan: PT Cakra Bramasta Perkasa
  • Jenis Badan Usaha: Perseroan Terbatas (PT)
  • Nomor Akte: 8
  • Tanggal Akte: 28 September 2022
  • Alamat Perusahaan: Desa Sirahan, Kecamatan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
  • Nomor Telepon: 081326072221
  • Izin Usaha: Berlaku dari 17 November 2023 hingga 17 November 2028
  • Luas Wilayah Konsesi: 2,41 hektar

Keterangan Pihak Desa dan Tyok Berbeda

Tim liputan mengunjungi Kantor Desa Sumberagung untuk meminta klarifikasi. Kepala Desa awalnya bersedia ditemui, namun kemudian mengarahkan tim kepada Narto, Kaur Keuangan Desa. Narto menegaskan bahwa tak ada warga yang dimintai tanda tangan izin lingkungan untuk galian C tersebut. Ia juga menyatakan tidak ada kompensasi bagi warga, dan janji Tyok (mantan anggota dewan dari Fraksi Golkar yang diduga sebagai pengelola galian C) untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas tambang belum direalisasikan selama lebih dari satu tahun. Warga bahkan telah menutup akses galian C dengan menumpuk batu. Narto juga menyatakan tidak ada dokumen izin yang pernah ditunjukkan Tyok kepada kepala desa.

Tyok, saat dihubungi, mengklaim izin sudah lengkap. Namun, ia mengaku tidak tahu arti “set plane” (rencana kerja dan anggaran), dan kemudian mengatakan bahwa set plane adalah peta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat latar belakangnya sebagai mantan anggota dewan.

Investigasi Berlanjut

Tim liputan akan terus menginvestigasi kebenaran dokumen izin yang diklaim Tyok. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas galian C ilegal demi melindungi lingkungan dan masyarakat.

Team liputan

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa dalam membina umat, mengawal syariat Islam, serta menyiapkan kader ulama yang berkompeten hingga ke tingkat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 12 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 16 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 15 views
    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog