Aktivis dan Publik Kecam Kebebasan Maya Andriati Pasca Vonis Berat 4 Tahun Penjara, Kasus Pasar Cigasong, Belum Ditahan? Ada Apa?

REPORTASEJABAR.COM -Majalengka, Jawa Barat – Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan, mengecam keras pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan pasca vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong. Saeful Yunus, yang dikawal tim liputan khusus GMOCT, hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, dan menyaksikan vonis tersebut. Vonis empat tahun penjara ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan, dan setara dengan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa utama lainnya: Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif. Meskipun sudah divonis, Maya tetap bebas berkeliaran dan masih menjabat di salah satu dinas di Kabupaten Majalengka. Hal ini menurut Saeful Yunus merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak konsistennya penegakan hukum.

“Saya menyaksikan sendiri vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepada Maya Andriati,” tegas Saeful Yunus. “Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, dan setara dengan hukuman para terdakwa utama lainnya. Namun yang mengejutkan, dia dibebaskan tanpa penahanan! Ini sangat mengecewakan dan mempertanyakan komitmen penegak hukum.” Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan Maya, seorang terpidana yang telah divonis bersalah, untuk tetap bebas dan bahkan masih dapat menandatangani dokumen negara. “Ini sangat tidak masuk akal! Bagaimana bisa seorang terpidana korupsi yang telah divonis bersalah masih bisa menjalankan tugas pemerintahan? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita!” ujarnya dengan nada geram.

Majelis hakim, yang diketuai Hakim Panji Surono, memutuskan Maya bersalah atas korupsi proyek Pasar Cigasong berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Hakim menggunakan pasal alternatif yang lebih berat daripada tuntutan jaksa yang semula mendasarkan pada Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 UU Tipikor.

Saeful Yunus juga menyoroti proses persidangan dan kembali mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi. Ia mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran jika Kejaksaan Negeri Jawa Barat tidak segera menahan Maya Andriati. “Kami meminta perlakuan hukum yang sama dan adil. Jika Maya Andriati tidak ditahan, kami akan turun ke jalan!” tegasnya.

Terkait ancaman yang mungkin diterimanya, Saeful Yunus menyatakan kesiapannya. “Bahaya? Itu sudah bagian dari hidup saya sebagai aktivis. Selama saya memperjuangkan kebenaran dan kepentingan banyak orang, saya siap,” ungkapnya dengan penuh keyakinan. Ia berharap pemerintah lebih profesional dan ketat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, terlepas dari kepentingan politik.

Wawancara ini menyoroti kekhawatiran publik akan tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Majalengka, khususnya terkait kasus Pasar Cigasong. Kehadiran Saeful Yunus langsung di persidangan dan kecamannya terhadap pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan semakin memperkuat sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Team/Red (Jabarindo/Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa dalam membina umat, mengawal syariat Islam, serta menyiapkan kader ulama yang berkompeten hingga ke tingkat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 12 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 16 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 15 views
    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 13 views
    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog