Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta — Kontropersi 12 petugas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia ( KPORI ) yang di tangkap Polres Tuban terus bergulir dari mulai penangkapan yang tidak prosedur, rekayasa alat bukti sampai keterlibatan Jaksa Agung yang diduga melindungi Kejaksaan yang bersekongkol dengan oknum Polisi dalam menghambat kerja Kapolri dalam membenahi jajaranya untuk bertindak Presisi merupakan gambaran suram dalam penegakan hukum di Indonesia.

12 petugas KPORI telah diakui oleh Ketua Umumnya Margoyowono untuk melakukan kegiatan di Tuban Jawa Timur, Dimana 12 petugas KPORI tersebut telah dibekali surat tugas dan secara lugas dapat di menyatakan bertanggung jawab atas surat tugas yang ditanda tanganinya tersebut.

Ketua Umumnya Margoyowono telah
Memberitahukan kepada peyidik bahwa tindakan mereka merupakan suatu cara untuk mensosialisasikan
adanya UUD palsu yang dijadikan dasar pembuatan undang-undang serta memberikan peringatan kepada penambang ilegal.

Ucapan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polres Tuban sebanyak dua kali namun tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik secara resmi untuk dimasukan ke dalam BAP.

Proses penangkapan yang diduga tidak manusiawi, terburu-buru, tidak adanya dokumentasi terkait alat bukti serta opini Kapolres Tuban terkait penolakan sejumlah uang oleh petugas KPORI merupakan rekayasa untuk menjerat 12 petugas KPORI untuk di kriminilisasi.

Ketua umum KPORI bereaksi keras meminta pertanggung jawaban Kapolri, dan di resfon dengan baik untuk diselidiki dengan seksama sesuai kapasitasnya melalui Karowassidik Bareskrim Polri. Namun Jaksa Agung yang telah diberikan peringatan melalui surat maupun tatap muka langsung tetap tidak mengindahkan.

Menyikapi persoalan ini ketua umum KPORI geram, Ia meminta penjelasan Jaksa Agung serta menuntut untuk mengusut tuntas jajarannya untuk mempertanggungjawabkan surat tugas yang ditanda tanganinya, memberikan waktu kepada Jaksa Agung 1 x 24 jam untuk memberikan penjelasan.

“Saya memberikan waktu kepada Jaksa Agung untuk menjelaskan, jika tidak ada penjelasan yang masuk akal saya akan melakukan tindakan sesuai kandungan surat tugas yang saya tanda tangani dan menuntut jaksa agung untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kekacauan hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab MPR,” tegas Margoyuwono, ketua umum KPORI pada Senin (9/12/2024).

“Menurut presiden kepada saya, yang seharusnya bertanggung jawab atas kekacauan itu menjadi tanggung jawab MPR,’ Ulasnya.

“Saya siap menunjukan fakta hukum bahwa polisi tidak punya kewenangan menahan dan jaksa tidak punya kewenangan menuntut, dan saya meminta jaksa agung menujukkan legalitasnya,” Ujar ketua umum KPORI Margoyuwono

Margoyuwono juga menambahkan bahwa Ia akan mengelar pers konpers dan mengelar aksi gila, demi memperjuangkan hukum yang dipermainkan oleh oknum yang melindungi kepentingan pribadi atau kelompok,” Tutupny

Sumber : KPORI
(GMOCT/Erry Op)

About Author

  • Related Posts

    Bupati Kang DS: Hadirnya LBH MUI Beri Pendampingan, Edukasi dan Pengawalan Hak-hak Masyarakat secara Hukum Awam

    Reportasejabar.com -KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri langsung kegiatan Grand Launching Pengukuhan dan Stadium Generale Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 11 views
    Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

    Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 7 views
    Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

    Bupati Kang DS: Hadirnya LBH MUI Beri Pendampingan, Edukasi dan Pengawalan Hak-hak Masyarakat secara Hukum Awam

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 10 views
    Bupati Kang DS: Hadirnya LBH MUI Beri Pendampingan, Edukasi dan Pengawalan Hak-hak Masyarakat secara Hukum Awam

    Bupati Kang DS: KDKMP Membangkitkan Semangat Masyarakat Lebih Produktif

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 17 views
    Bupati Kang DS: KDKMP Membangkitkan Semangat Masyarakat Lebih Produktif

    Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 16 views
    Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

    Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 16 views
    Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana