Keluarga Besar 33 Gelar Bhakti Sosial Untuk  Anak Yatim dan Jompo 

REPORTASEJABAR.COM -Kab. Garut -Dala rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia HUT RI yang Ke 79 Keluarga Besar 33 menggelar Bhakti Sosial, yang dilaksanakan di Lapangan samo RT 02,  RW 05, Desa Salamnungal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Minggu (25/8/2024).

Keluarga besar 33 yang merupakan Rumah pengaduan Anak Yatim dan Jompo tersebut melaksanakan giat   kegiatan Bakti Sosial berupa pemberian santunan  kepada masyarakat  yang kurang mampu (fakir miskin).

Kegiatan  di awali dengan acara pengajian yang di isi oleh ustadz Asep dan ustadz Toto an di hadiri oleh para sesepuh dan warga setempat .
Disela Kegiatan Ketua Keluarga Besar 33  langsung  berikan santunan  kepada 60 orang    anak yatim dan Jompo.

Ketua Keluarga Besar 33 Cecep Sopandi atau yang biasa di panggil  (Kukuh) mengatakan ” kami Keluarga Besar 33 siap melayani dan membantu  masyarakat kurang mampu terutama kepada  anak yatim dan Jompo” 

Meskipun kita baru berjalan 2 Bulan   kami  siap membantu  masyarakat kurang mampu dan Anak Yatim serta  Jompo untuk setiap hari dalam waktu 24 Jam.” Ucapnya.
“Alhamdulilah kami  baru bisa membantu  di dua desa yaitu desa Cipancar dan desa, Salamnungal Kecamatan  Leles.”

Keluarga Besar 33 berharap dengan  adanya bantuan ini mudah- mudahan  pemerintah setempat bisa  membantu kinerja kami dan bisa menjadi lebih besar dan lebih luas kembangkan dan sayap  di wilayah yang lain. “Harapnya.

Red. Sam.

About Author

  • Related Posts

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    Bandung Reportasejabar.com (GMOCT) —Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda,…

    Read more

    Continue reading
    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    Pelalawan, Riau Reportasejabar.com ‘Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar bulan Mei 2022, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau dengan Perkara Nomor : 347/Pid.B/2025/PN Plw, pada Selasa (04/11/2025). Dalam sidang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 27 views
    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 21 views
    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 28 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 18 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 22 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 20 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran