Audit BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp3,8 M, PLN UID Jabar Tak Mampu Layani 6.011 Pelanggan Baru

REPORTASEJABAR.COM ‘Bandung : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2020 s.d 2022 pada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat yang dilaporkan tanggal 4 Mei 2023.

Hasilnya, ditemukan ribuan pelanggan yang belum bisa menikmati listrik sehingga memicu potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dari data yang dihimpun, dasar pemeriksaan itu sesuai dengan aturan PLN terkait tingkat mutu layanan pasang baru/perubahan daya melalui surat keputusan Direktur Utama No. 0540/161/Dirut/2013 perihal perbaikan layanan penyambungan Baru/perubahan daya. aturan internal tersebut mengacu pada peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran Tenaga Listrik PLN sebagaimana yang diubah terakhir dengan peraturan menteri ESDM nomor 18 tahun 2019.

Aturan tersebut antara lain menjelaskan standar waktu pelayanan yang terhitung setelah membayar biaya penyambungan yaitu :

  1. Sambungan daya s.d 200 kVA yang Membutuhkan waktu 5 hari untuk SR, 15 hari untuk yang membutuhkan JTR, dan 40 hari yang membutuhkan perluasan JTM s.d setara 10 gawang.
  2. Sambungan daya di atas 200 kVA membutuhkan 100 hari untuk sambungan yang membutuhkan perluasan JTM, 500 hari untuk yang membutuhkan perluasan JTT/SUTT.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat 6.011 pelanggan di daerah kerja PLN UID Jawa Barat belum dapat menyelesaikan daftar tunggu sesuai tingkat mutu pelayanan (TMP) per tanggal 30 November 2022.

Dengan belum selesainya penyambungan dikarenakan kendala dalam kendali PLN, mengakibatkan PLN kehilangan penjualan energi Tenaga Listrik sebanyak 6.0011 pelanggan Tegangan Menengah dengan volume penjualan energi 2.759.223 kWh. Dan jika dirupiahkan mencapai Rp3.841.178.850 yang disebabkan :

  1. keterlambatan penyelesaian perluasan Jaringan Tegangan Menengah sampai dengan 10 gawang & trafo distribusi adalah 541 pelanggan
  2. kondisi geografis 96 pelanggan
  3. kondisi jaringan eksisting 2.243 pelanggan
  4. Kondisi perluasan JTR 649 pelanggan
  5. Tanpa perluasan jaringan 2.432 pelanggan

Hal ini pun turut mendapat respons Sekjen DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Bambang Syahputra. Ia pun mengatakan bahwa hal ini masalah serius yang harus diungkap PLN, sudah sejauh mana UID Jabar menyelesaikannya.

“Kami rasa tak berlebihan bila kasus ini. memunculkan tanda tanya besar. Bukankah PLN, terlebih di Pulau Jawa sudah memiliki keandalan sistem kelistrikan? tetapi masih terdapat daftar tunggu pelanggan yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan PLN sebesar Rp3,8 miliar lebih  yang tidak dapat di eksekusi dengan baik oleh PLN,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Pria yang akrab disapa Bembenk ini pun mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK RI ini.

“Tujuan jelas agar masalah ini terang benderang dan kami mau tau sejauh apa tanggung jawab PLN UID Jabar dalam menyelesaikan masalah ini, mengingat potensi kerugian negara cukup besar,” pungkasnya.

Sementara itu, GM PLN UID Jabar Susiana Mutia terkesan tak terima ada hasil temuan BPK tersebut.

“Untuk daftung UID Jabar per 31 Mei adalah 5.838 pelanggan dengan pelanggan yang melebihi TMP hanya 10 pelanggan, datanya sangat mudah didapat, karena ada dalam sistem. Tolong Berita2 itu yg update, silahkan kontak pak Kris utk bisa update data2,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

(Team)

About Author

  • Related Posts

    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    Kabupaten Serang Reportasejabar.com – (GMOCT) 8 November 2025 – Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan outsourcing di Provinsi Banten telah memicu kecaman keras dari berbagai aktivis dan…

    Read more

    Continue reading
    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    Mranggen, Reportasejabar.com ‘8 November 2025 (GMOCT) — MSS Law Firm sukses menggelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis yang berlangsung di Warkopindo Ndoro Kakung, Jl. Jatikusuman Raya RT 01 RW 04, Mranggen.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 18 views
    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 20 views
    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 16 views
    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 19 views
    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 33 views
    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 24 views
    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal