Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Meminta Agar Kejari Tangsel Kawal Kasus Hingga Akhir

REPORTASEJABAR.COM -Tanģsel – Kedatangan Tim Kuasa Hukum korban kasus pelecehan seksual yang menimpa anak perempuan berusia 3,5 tahun di harapkan menjadi atensi bagi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten.

“Kehadiran kami di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini menyampaikan surat pengaduan/permohonan dengan tujuan supaya kasus yang sedang berjalan ini tidak berhenti sampai disini. Ini harus menjadi atensi Kajari Tangerang Selatan,” ujar Marsitta Boru Pangidoan, SH yang didampingi Lumita Sartika Aritonang, S.H da Retno Wahyuningsih, S.H dari Perlindungan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak Indonesia (PERDAYAPUAN INDONESIA) selaku Kuasa Hukum korban, Kamis (2/5/2024).

Sitta menjelaskan, perlu adanya pengawasan terhadap jaksa yang menangani perkara. Dan ada tindak lanjut atas laporan ini, supaya kedepan jika ada upaya hukum dari terdakwa. Jaksa bisa lebih serius menanganinya, karena keragu-raguan jaksa menuntut membuat kita bertanya-tanya.

“Apakah tuntutan ini dilakukan atas persetujuan pimpinan atau karena ada intervensi dari pihak lain. Mengingat keterangan jaksa tidak bersesuaian dengan jadwal persidangan yang di informasikan. Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun subsider 6 bulan, tuntutan ini lebih ringan dibandingkan dengan Ketentuan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 yang mengisyaratkan tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Ia menduga jaksa terkesan ingin menghindari atau menutup-nutupi sesuatu dari pihak korban dalam mengikuti jalannya persidangan. Apalagi jaksa terkesan agak kurang peka dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap anak korban selama persidangan berjalan.

“Karena penanganan perkara anak tidak bisa disamakan dengan penanganan perkara dewasa, dimana penekanan paling penting dalam proses persidangan kasus anak ialah kenyamanan dan anak merasa tidak di intimidasi oleh pihak manapun dalam memberikan keterangan di persidangan (Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak),” ujarnya.

Ditambahkan, itulah pentingnya mengapa dalam menangani perkara anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (abh) seharusnya setiap Hakim, Jaksa dan pengacara yang bersidang harus bersertifikasi dan pernah mengikuti Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tujuannya apa, agar kepentingan korban terutama anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (abh) dapat diakomodir dengan baik sesuai dengan tujuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu dibuat yakni KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK.

Atas kejadian yang dialami dan dirasakan pihak kuasa hukum korban terkait perlakuan jaksa yang menangani kasus ini pihaknya telah melaporkan jaksa tersebut ke Jamwas, Komjak dan Kejari. Tujuannya agar ada pengawasan dan tindak lanjut atas kejadian ini supaya tidak berulang dan tidak tebang pilih dalam memberikan informasi kepada korban.

“Kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya nasib korban jika ada kasus seperti ini dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” ungkapnya.

Informasi yang disampaikan kepada wartawan dari Kuasa Hukum korban, Kamis (2/5/2024) ini pihak terdakwa dan atau Kuasa Hukunya sedang menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang. (IDR)

About Author

  • Related Posts

    Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

    Pemalang, Jawa Tengah Reportasejabar.com -(GMOCT) – Sebuah daerah yang dikenal dengan keramahan, keindahan alam, serta ketenangan dan kedamaiannya, kini kembali menghadapi kenyataan pahit dengan maraknya aksi kekerasan oleh kelompok geng…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 14 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 19 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 18 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat