Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi, Grandpa’s Village SPA & Massage di Jakarta Utara Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, Sabtu 11 Januari 2025 – Dugaan praktik prostitusi di Grandpa’s Village SPA & Massage, yang berlokasi di kawasan Greenville, Jl. Mangga Raya Blok D, Duri Kepa, Kebonjeruk, Jakarta Barat, semakin menguat. Selain hasil investigasi tim, pengurus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online Reportasexpost.com. Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp yang menunjukkan upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Reportasexpost.com, namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

Klarifikasi Berbau Transaksi?

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Reportasexpost.com ini menimbulkan kecurigaan. Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Grandpa’s Village SPA & Massage. Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh GMOCT.

Promo Menarik, Termasuk “Service Plus”

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, admin Grandpa’s Village SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk “service plus” yang di luar layanan pijat standar. Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, mulai dari Bronze Rp. 375.000 hingga Platinum (VIP) Rp. 700.000. Selain layanan pijat standar, admin juga menyebutkan “pijat sensasional” yang diistilahkan sebagai “petik mangga”, yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

Paket “All In Threesome” dan Ketersediaan Kondom

Admin juga menawarkan paket “All In Threesome” dengan harga Rp. 1.100.000 yang mencakup layanan pijat dan layanan seksual dengan dua terapis. Admin juga mengkonfirmasi bahwa pelanggan diperbolehkan membawa kondom dari luar, dan tempat tersebut menyediakan kondom merk Sutra.

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

Perlu Tindakan Tegas

Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang maraknya praktik prostitusi berkedok SPA & Massage di Jakarta. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal. Dugaan keterlibatan media online dalam upaya “klarifikasi” yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas.

Team/Red (Reportasexpost.com)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    REPORTASEJABAR.COM Menjelang gelaran pertandingan antara Persib Bandung melawan Persijap, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau seluruh Bobotoh untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap…

    Read more

    Continue reading
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    KABUPATEN BANDUNG- Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan demi mendukung aktivitas masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha, hingga sektor pariwisata…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 7 views
    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan Persib Juara

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan  Persib Juara

    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 10 views
    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 16 views
    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 25 views
    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung