BANDUNG Reportasejabar.com Aliansi Trigass bersama warga masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Ciptabintar Jalan Cianjur No.34, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Senin (20/102026)
Aksi unjuk rasa tersebut dilanjutkan dengan audiensi dalam audensi tersebut warga mayarakat mengeluhkan tentang keberadaan Mes Rumah Sakit Imanuel Kota Bandung.
Warga menuntut penutupan sementara bangunan sambil memverifikasi keabsahan seluruh dokumen perizinan dan sertifikasi lahan, serta memberi batas waktu maksimal kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti.
Ketua 234 SC menambahkan fakta baru bahwa yayasan menguasai 10 sertifikat lahan yang hendak digabungkan, namun pengajuan tersebut ditolak oleh BPN karena masih ada masalah penguasaan dan penggunaan lahan.
Pembangunan berjalan sejak tahun 2019 tanpa izin lengkap, bahkan lahan yang seharusnya diperuntukan sebagai area parkir kini berubah fungsi menjadi kantor dan bangunan lain.

“Pembangunan dari 2019 hingga kini tidak memiliki izin lengkap. Lahan parkir berubah jadi kantor. Penggabungan 10 sertifikat ditolak BPN karena ada masalah pasilitas umum penguasaan lahan.”
Pihak Ciptabintar telah menerima aspirasi warga dan menyepakati batas waktu tindak lanjut:
-Paling cepat 2 hari, maksimal 1 minggu untuk peninjauan dan penyegaran lahan
– Verifikasi seluruh izin pembangunan dan sertifikat lahan
– Penjelasan resmi terkait penolakan penggabungan sertifikat oleh BPN
– Penjelasan perubahan fungsi lahan dan bangunan
“Aspirasi sudah disampaikan dan ada tanggapan resmi. Kami memberi waktu 2 hari hingga maksimal satu minggu. Jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat berhak menggelar aksi susulan untuk terus mengawal proses ini,” tegas Ketua 234 SC.
Kabid Ciptabintar Jakaria, di sela kegiatan menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang tercatat, hanya satu sertifikat yang diajukan dalam proses izin PBG dengan luas di bawah 100 meter persegi, padahal bangunan yang berdiri tampak jauh lebih luas.
Lahan yang digunakan masih terpisah-pisah dalam beberapa kavling dan belum digabungkan secara resmi.
“Yang diajukan ke dinas hanya satu sertifikat. Lahan lainnya masih terpisah. Jika bangunan lama sudah dihancurkan, seharusnya sertifikat digabungkan terlebih dahulu ke BPN sebelum mengajukan izin.”
Ada juga dugaan perubahan fungsi bangunan izin yang ada diduga hanya untuk bangunan kecil, sedangkan bangunan inti sebetulnya berada di seberang jalan dan kini dipindahkan ke lokasi ini tanpa izin yang memadai.
Red. Tri
























