BANDUNG, Reportasejabar.com – 2 Oktober 2026 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberikan penjelasan resmi terkait nasib dana kompensasi bagi ratusan juru parkir yang dinyatakan terdampak proyek Bus Rapid Transit (BRT) Cekungan Bandung.
Jawaban tertulis disampaikan melalui surat Nomor P/HB.02.15.02/4100-Dishub/IX/2026 bertanggal 30 September 2026, yang ditandatangani kepala Dinas (Kadis) Rasdian Setiadi ,S.IP., M.M sebagai tanggapan atas klarifikasi yang diajukan Media Reportasejabar.com melalui surat Nomor 207/Spb-Red/RJ.C/IX/2026 tanggal 20 September 2026.
Dana kompensasi Warga Terdampak Proyek (WTP) atas pembangunan BRT dianggarkan sebesar Rp4.593.540.000,00, yang diperuntukkan bagi 307 orang juru parkir. Masing-masing menerima hak sebesar Rp14.400.000,00 untuk masa 6 bulan, sehingga total yang disalurkan mencapai Rp4.420.800.000,00. Namun dana tersebut diblokir di rekening masing-masing penerima dan belum dapat digunakan.
Dikarenakan adanya temuan BPK RI, pada tanggal 10 Juni 2026 seluruh dana yang telah masuk ke rekening penerima dipindahkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bandung. Penarikan dilakukan atas permohonan Dishub kepada Bank BJB, didukung surat kuasa pembukaan blokir rekening.
Saat penyaluran ditemukan 2 rekening sudah tidak aktif/ditutup, yaitu atas nama Teddy Lesmana dan Rahmat. Bank BJB mengonfirmasi hal tersebut kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), yang kemudian menelusuri langsung kepada kedua penerima. Keduanya memberikan nomor rekening baru di Bank BJB atas nama yang sama, dan dana dialihkan ke rekening tersebut. Pada tanggal yang sama, dana atas nama keduanya telah dipindahkan ke rekening yang telah diperbarui. Seluruh dokumen pendukung dilampirkan bersama surat jawaban tersebut.
Surat di terima langsung awak megia melalui Kepala Bidang (KABID) Angkutan dan PKB Asep Kurnia S.Sos., M.Si.
Lalu Awak media menanyakan langsung kepada Asep Kurnia, terkait kapan pemblokiran rekening kompensasi juru parkir terdampak proyek BRT akan dibuka kembali?
Asep Kurnia menjelaskan, “pemblokiran dilakukan karena proyek pembangunan BRT belum terlaksana.
Dana kompensasi baru akan diserahkan kepada warga apabila pembangunan sudah berjalan dan secara nyata mempengaruhi mata pencaharian mereka.
“Kalau sudah ada pelaksanaan pembangunan jalur khusus BRT dan halte BRT yang menyebabkan lahan parkir terpakai untuk kegiatan tersebut, maka kompensasi akan diberikan.
Artinya, pencairan baru dilakukan saat pembangunan benar-benar berlangsung dan lahan tempat mereka bekerja sudah digunakan untuk proyek tersebut dan pembayaran kompensasi juru Parkir akan dilaksanakan pada anggaran perubahan 2026 bulan oktober sampai nopember”.Pungkasnya
Tri/Red.

























