Bandung – Reportasejabar.com Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat di Provinsi Jawa Barat kini memasuki babak yang lebih menyeluruh, terintegrasi, dan berorientasi pada solusi jangka panjang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan komitmen baru melalui inovasi unggulan bernama SIGAP PEDE – Sinergitas Gerakan Aksi Penanganan Terpadu Satpol PP dan Perangkat Daerah Teknis, sebuah langkah terobosan yang dirancang untuk menjawab kompleksitas tantangan di lapangan yang selama ini belum teratasi secara optimal.
Gagasan inovasi ini digagas langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi, S.STP., M.AP., yang dikembangkan sebagai bagian dari tugas dan pembelajaran selama mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Tahun 2026. Ide ini muncul dari pengamatan mendalam terhadap kelemahan pola penanganan yang diterapkan selama ini:
“Selama ini penanganan berbagai gangguan Trantibum masih berjalan secara sektoral, masing-masing perangkat daerah bekerja dalam lingkup tugasnya sendiri-sendiri tanpa ada kesatuan arah dan langkah yang terpadu,” ujar Gatot.
“Padahal, persoalan yang dihadapi di wilayah Jawa Barat sangat beragam dan saling berkaitan satu sama lain, mulai dari maraknya bangunan yang didirikan tanpa izin resmi, penyalahgunaan fungsi ruang publik dan lahan, berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum, hingga persoalan sosial kemasyarakatan seperti kemiskinan, ketidaktahuan peraturan, hingga kesulitan akses layanan yang mendorong warga melakukan pelanggaran. Pendekatan yang terkotak-kotak ini seringkali membuat penanganan menjadi lambat, hanya menyelesaikan masalah di permukaan, bahkan terkadang menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau sebaliknya, ada celah yang tidak tertangani oleh pihak mana pun.
SIGAP PEDE hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut dengan menekankan prinsip utama: kolaborasi lintas sektor yang terstruktur, jelas, dan berkelanjutan. Inti dari inovasi ini adalah memastikan bahwa setiap permasalahan ketertiban tidak lagi ditangani secara terpisah, melainkan dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian terkait sejak tahap perencanaan, penanganan, hingga pasca-penanganan.
Untuk mewujudkan sinergi ini, Satpol PP Jawa Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Panca Waluya, wadah kerja sama yang mengatur peran masing-masing pihak secara tegas:
– Satpol PP tetap berperan sebagai leading sector atau koordinator utama yang memimpin pelaksanaan operasi dan menjaga konsistensi kebijakan penertiban
– Perangkat daerah teknis lainnya memberikan dukungan penuh sesuai tugas pokok dan fungsinya, antara lain Dinas Sosial dalam menangani aspek kesejahteraan dan pendampingan masyarakat,
-Dinas Lingkungan Hidup terkait kelayakan dan fungsi lingkungan, Dinas Perizinan terkait verifikasi dan pelayanan perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait tata ruang dan infrastruktur, hingga dinas terkait lainnya yang bertugas melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan skema ini, pola penanganan mengalami perubahan fundamental: tidak lagi hanya berfokus pada tindakan penertiban fisik atau penindakan terhadap pelanggaran semata, melainkan beralih ke pendekatan yang menyeluruh. Jika sebelumnya penanganan sering kali berhenti pada pembongkaran atau peringatan, kini tim akan mencari akar masalahnya, memberikan solusi yang tepat, serta melakukan pendampingan agar warga tidak kembali melakukan pelanggaran di masa mendatang.
Selain memperbaiki pola penanganan di lapangan, SIGAP PEDE juga dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan provinsi. Saat ini sedang disusun berbagai peraturan dan regulasi yang akan menjadi payung hukum resmi koordinasi lintas sektor ini. Kejelasan aturan dan mekanisme kerja ini diharapkan dapat:
– Memangkas potensi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
– Mempercepat proses pengambilan keputusan dalam situasi darurat maupun penanganan rutin.
– Meningkatkan efektivitas tindak lanjut setiap laporan dan temuan gangguan Trantibum.
– Membangun standar kerja yang sama di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Inovasi ini bukan sekadar pemenuhan syarat tugas pelatihan atau kebutuhan internal organisasi semata. SIGAP PEDE adalah bagian penting dari transformasi pelayanan publik di Jawa Barat yang berlandaskan pada tiga pilar utama: sinergi, komunikasi, dan kolaborasi,” jelas Gatot.
“Tujuan akhir dari seluruh langkah ini adalah agar pelayanan kami kepada masyarakat menjadi lebih responsif terhadap keluhan dan kebutuhan, lebih humanis dalam memperlakukan warga, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian penyelesaian masalah bagi seluruh pihak.”
Ke depannya, implementasi SIGAP PEDE ditargetkan dapat menciptakan sistem penanganan Trantibum yang adaptif, mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Keberhasilan inovasi ini pun diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik bagi pemerintah daerah lain di Indonesia dalam memperkuat koordinasi antarinstansi, sekaligus mendukung visi besar Provinsi Jawa Barat untuk menjadi wilayah yang aman, tertib, nyaman untuk ditinggali, serta berkelanjutan dari segi pembangunan dan sosial.
Gatot Sambas Junaedi menegaskan bahwa “keberhasilan SIGAP PEDE tidak diukur dari keindahan dokumen atau keberadaan struktur organisasi semata, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kami tidak ingin perubahan ini hanya berhenti di atas kertas atau sekadar pembentukan tim tanpa kerja nyata. Target utama kami adalah membangun sistem kerja yang berjalan terus-menerus dengan satu mekanisme yang terintegrasi sempurna, sehingga setiap gangguan Trantibum dapat ditangani dengan lebih efektif, lebih efisien, dan membawa manfaat langsung bagi kenyamanan serta keamanan warga Jawa Barat,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut tercapai, dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah penguatan implementasi, antara lain:
1. Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat sebagai landasan hukum resmi pembentukan Satgas dan pelaksanaan SIGAP PEDE;
2. Optimalisasi rapat koordinasi rutin dan pembagian tugas yang jelas antar seluruh perangkat daerah terkait.
3. Penguatan sistem pemantauan dan evaluasi berkala untuk menilai kemajuan serta memperbaiki kekurangan yang ditemukan.
4. Pengembangan sistem pendukung berbasis data dan teknologi informasi, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan didukung data yang akurat.
Red. Tri

























