Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

SEMARANG Reportasejabar.com (GMOCT) – PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan atau penguasaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

Debitur pun diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik IPTU Ibnu Dedhiyatno, S.H., M.H., pada Selasa, 27 Januari 2026 di Mapolrestabes Semarang, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun di balik laporan tersebut, muncul persoalan lain yang kini menjadi sorotan. Pihak debitur melalui pendampingan tim media mempertanyakan isi dan keabsahan perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh PT NSC.

Dalam perjanjian pembiayaan multiguna Nomor 32250300032 tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa pembiayaan dilakukan untuk pembelian satu unit mobil Honda Brio tahun 2015. Padahal, menurut pengakuan debitur, fakta di lapangan berbeda. Debitur menyebut tidak pernah membeli mobil baru, melainkan hanya meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio yang sudah dimiliki sebelumnya.

Lebih jauh lagi, dalam perjanjian tersebut juga tidak ditemukan adanya klausul yang menyebutkan bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke fidusia. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dasar laporan pidana yang digunakan justru mengacu pada pelanggaran fidusia.

Tak hanya itu, debitur juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk membaca secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen. Debitur mengklaim hanya diarahkan untuk langsung menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci terkait isi kontrak.

Atas kondisi tersebut, tim pendamping menilai adanya dugaan perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi kontrak kerja. Persoalan ini pun dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat luas.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya.

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi memastikan kebenaran benar-benar terungkap. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya calon debitur, agar selalu membaca dan memahami isi perjanjian secara teliti sebelum menandatangani kontrak pembiayaan, terutama di PT NSC Cabang Kota Semarang, agar tidak terjadi dugaan praktik manipulasi kontrak di kemudian hari.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Sam

About Author

Related Posts

Dalam peringatan Hari BPR dan BPRSN 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

Kota Bandung, Reportasejabar.com Peringatan Hari Bank Perkreditan Rakyat  (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nasional (BPRSN) 2026 mengelar yang dilaksanakan di lapangan Tegallega Kota Bandung, Minggu (31/5/2026) Mengangkat tema “Langkah…

Read more

Continue reading
Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

KUNINGAN Reportasejabar.com 30 Mei 2026 (GMOCT) – Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI.com yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija,…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dalam peringatan Hari BPR dan BPRSN 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

  • By admin
  • Mei 31, 2026
  • 6 views
Dalam peringatan Hari BPR dan BPRSN 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

Kasus Korupsi Mesin Jahit Jaktim: Tiga Tersangka Ditahan, Status Kadis PPKUKM DKI Dipertanyakan

  • By admin
  • Mei 31, 2026
  • 6 views
Kasus Korupsi Mesin Jahit Jaktim: Tiga Tersangka Ditahan, Status Kadis PPKUKM DKI Dipertanyakan

Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

  • By admin
  • Mei 30, 2026
  • 13 views
Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

  • By admin
  • Mei 29, 2026
  • 18 views
Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

Buka Tasyakur Khitanan Massal Al Hidayah, KDS: Pendidikan Tidak Bisa Dibangun Pemerintah Sendirian

  • By admin
  • Mei 28, 2026
  • 17 views
Buka Tasyakur Khitanan Massal Al Hidayah, KDS: Pendidikan Tidak Bisa Dibangun Pemerintah Sendirian

Hadiri Tasyakuran Khitanan Massal Keluarga Besar Yayasan Ponpes Al Hidayah, KDS Sampaikan Program Bedas Calakan

  • By admin
  • Mei 28, 2026
  • 17 views
Hadiri Tasyakuran Khitanan Massal Keluarga Besar Yayasan Ponpes Al Hidayah, KDS Sampaikan Program Bedas Calakan