Memasuki Tahun Baru 2026, Organisasi PASTIMendapatkan Kado Istimewa, dengan diterbitkannya SK Menteri Hukum RI,

Jakarta Reportasejabar.com – Hari ini Selasa, 30 Desember 2025, pimpinan tertinggi Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI), yakni RUDY SILFA, SH, MH sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI mendatangi Kantor Notaris di Jakarta Barat, untuk menerima Akta Notaris+SK Menkum RI dan Sertifikat dari Perum Percetakan Negara RI, untuk “Perkumpulan Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI)”.

Ketua Umum sangat bersyukur, karena setelah penantian penuh kesabaran, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit.

Ketum DPP PASTI, mengucapkan Alhamdulillah, dengan izin Allah, akta notaris dan SK Menkum RI sebagai legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) telah resmi diterbitkan hari ini.

Setelah menapaki penantian panjang dan penuh keteguhan, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit. Inilah tonggak sejarah perjuangan kita! Menuju perjuangan yang lebih kuat! Dan sebuah kemenangan bagi para pejuang kebenaran dan keadilan!

Hari ini menjadi saksi lahirnya legalitas PASTI melalui akta notaris dan SK Menkum RI. Inilah momentum kebangkitan para pengacara dan aktivis sejati dalam menegakkan keadilan! Ujar Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI.

Setelah perjuangan tanpa henti, setelah sabar yang kita jadikan kekuatan, akhirnya akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas PASTI meledak hari ini dengan kabar kemenangan! Inilah tanda bahwa perjuangan kita tak bisa dihentikan!

PASTI: “Pengacara dan Aktivis SejaTI (PASTI),” adalah wadah besar pejuang perubahan dengan kekuatan berhimpunnya, bergabungnya dan bersatunya Para Pengacara dan Para Aktivis.

Menurut Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI, bahwa SK Menkum (Surat Keputusan Kementerian Hukum) RI ini, adalah bukti otentik sah bahwa suatu badan/organisasi, telah diakui sebagai badan hukum oleh negara Indonesia. Dokumen ini menandai bahwa organisasi sudah terdaftar secara hukum dan berhak untuk beroperasi secara sah.

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum karena SK Menkum adalah bukti sah bahwa organisasi tersebut diakui oleh negara secara hukum. Tanpa SK Menkum, organisasi dianggap belum memiliki legalitas formal, tidak bisa menjalankan tindakan hukum, tidak bisa membuka rekening organisasi, tidak bisa membuat perjanjian resmi, dan tidak diakui dalam administrasi pemerintahan maupun lembaga negara.”jelasnya. Kepada awak media.

“Karena SK Menkum adalah legalitas resmi yang mengesahkan organisasi secara hukum di mata negara.”

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum RI, karena tanpa dokumen tersebut organisasi tidak diakui secara hukum. SK Menkum RI adalah bukti sah legalitas negara yang memberi kewenangan bagi organisasi untuk bertindak, membuat perikatan resmi, dan diakui dalam seluruh proses administrasi pemerintahan. Tanpa SK ini, organisasi tidak memiliki kekuatan hukum.”ujarnya.(Red).

About Author

Related Posts

Pisah Sambut Kalapas Ronny Widiyatmoko, Bc.IP., S.H., yang Digantikan , Bapak Eris Ramdani, A. Md.IP., S.H., M.Si
  • adminadmin
  • Desember 31, 2025

Kota Bandung, Reportasejabar.com -Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, sukses menggelar Pisah Sambut Kepala Lapas (Kalapas) Ronny Widiyatmoko, Bc.IP., S.H., yang Digantikan , Eris Ramdani, A. Md.IP., S.H., M.Si…

Read more

Continue reading
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
  • adminadmin
  • Desember 31, 2025

Reportasejabar.com Pemkab Bandung merebut dua penghargaan Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2025, yang digelar di Sasana Budaya Ganesha ITB, Selasa 30 Desember 2025. Kedua anugerah…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pisah Sambut Kalapas Ronny Widiyatmoko, Bc.IP., S.H., yang Digantikan , Bapak Eris Ramdani, A. Md.IP., S.H., M.Si

  • By admin
  • Desember 31, 2025
  • 8 views
Pisah Sambut Kalapas Ronny Widiyatmoko, Bc.IP., S.H., yang Digantikan , Bapak Eris Ramdani, A. Md.IP., S.H., M.Si

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

  • By admin
  • Desember 31, 2025
  • 7 views
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Memasuki Tahun Baru 2026, Organisasi PASTIMendapatkan Kado Istimewa, dengan diterbitkannya SK Menteri Hukum RI,

  • By admin
  • Desember 31, 2025
  • 9 views
Memasuki Tahun Baru 2026, Organisasi  PASTIMendapatkan Kado Istimewa, dengan diterbitkannya SK Menteri Hukum RI,

Bupati Bandung Bersama Danlanud Bertakziyah ke Rumah Duka Atlet Terjun Payung yang Wafat di Laut Pangandaran

  • By admin
  • Desember 31, 2025
  • 9 views
Bupati Bandung Bersama Danlanud Bertakziyah ke Rumah Duka Atlet Terjun Payung yang Wafat di Laut Pangandaran

Melonjak Tajam, Pemkab Bandung Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

  • By admin
  • Desember 31, 2025
  • 11 views
Melonjak Tajam, Pemkab Bandung Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

Komisi III Soroti Kelayakan JPO dan Efektivitas Penempatan Titik Sesuai Jumlah Pengguna

  • By admin
  • Desember 30, 2025
  • 13 views
Komisi III Soroti Kelayakan JPO dan Efektivitas Penempatan Titik Sesuai Jumlah Pengguna