Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

Reportasejabar.com ‘Nagan Raya (GMOCT) – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Konflik agraria di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. Warga desa menuduh perusahaan kelapa sawit PT Surya Panen Subur (SPS) 2 melakukan perampasan lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun, memicu ketegangan yang semakin meningkat.

Warga Babahlueng dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang kini diklaim oleh PT SPS 2 tidak pernah diserahkan atau dijual kepada pihak perusahaan. “Lahan yang menjadi sumber hidup keluarga kami tiba-tiba hilang begitu saja,” ujar seorang warga dengan nada geram, mencerminkan kekecewaan mendalam atas situasi yang mereka hadapi.

Dugaan keterlibatan aktor lapangan dalam penguasaan lahan ini semakin memperkeruh suasana. Nama Suardi dan Anas Muda disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga menggerakkan aktivitas di lapangan, termasuk penggunaan alat berat di kawasan yang dipersoalkan.

Masyarakat Babahlueng mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan untuk segera turun tangan menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai perampasan lahan. Mereka memperingatkan bahwa konflik agraria ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar jika dibiarkan berlarut-larut.

Klaim HGU PT SPS 2 Diragukan

Pihak manajemen PT SPS 2 dalam klarifikasi resminya menyatakan bahwa pengerjaan lahan dilakukan atas perintah manajemen perusahaan, bukan perorangan. Mereka juga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) No. 34 Tahun 1999 yang sah dimiliki oleh PT SPS 2, dan pembangunan kebun sawit diperuntukkan bagi masyarakat Gampong Babahlueng sebagai bagian dari program yang telah direncanakan.

Namun, klaim HGU ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 dan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng yang saat ini menjabat, menyatakan dengan tegas bahwa Pemdes Babahlueng tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana dasar dan siapa yang memberikan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina?

Selain itu, warga Desa Babahlueng yang lahannya diklaim sebagai HGU PT SPS 2 Agrina, masing-masing memiliki izin garap lahan yang dikeluarkan oleh Pemdes Babahlueng serta bukti pembayaran pajak, yang semakin memperkuat posisi mereka dalam konflik ini.

Masyarakat tetap berharap adanya kejelasan lebih lanjut, termasuk transparansi dokumen HGU serta keterlibatan pemerintah dalam memastikan hak-hak warga tidak terabaikan. Konflik agraria di Babahlueng ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi tambahan dari pihak manapun yang terkait, sesuai amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

noviralnojustice

ombudsmanri

presidenri

kementerianatrbpn

naganraya

Team/Red -GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, ” Hindari Melakukan Free Sex

    • By admin
    • Desember 1, 2025
    • 9 views
    GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, ” Hindari Melakukan Free Sex

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 25 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 17 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 21 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum