Miris Makin Maraknya Penganiayaan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi

GARUT. REPORTASEJABAR.COM
Mengkhawatirkan, Insiden penganiayaan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, kali ini menimpa seorang aktivis sekaligus jurnalis GARUTNEWSTODAY (Ade Burhanudin), pada Sabtu Siang (12/7/2025).

Ade Burhanudin, yang dikenal sebagai aktivis, pemerhati sosial, lingkungan, dan seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, menjadi korban kekerasan oleh salah satu pemilik kios pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa itu terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib, padahal warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, Korban berhasil melepaskan diri, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok dan mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindakan pengancaman dan penganiayaan. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.

Red.* DEUDEU *

About Author

  • Related Posts

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    REPORTASEJABAR.COM Menjelang gelaran pertandingan antara Persib Bandung melawan Persijap, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau seluruh Bobotoh untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap…

    Read more

    Continue reading
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    KABUPATEN BANDUNG- Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan demi mendukung aktivitas masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha, hingga sektor pariwisata…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 8 views
    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan Persib Juara

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan  Persib Juara

    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 10 views
    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 16 views
    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 25 views
    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung