Dewan Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 serta Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Cagar Budaya

REPORTASEJABAR.COM ‘DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, serta mengambil keputusan atas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rabu, 21 Mei 2025.

Rapat kali ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta Rieke Suryaningsih, S.H.

Para anggota DPRD Kota Bandung menghadiri Rapat Paripurna secara langsung dan teleconference. Sedangkan dari Pemerintah Kota Bandung hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, serta Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.

Sebelum ditetapkan di forum Rapat Paripurna ini, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., yang mengetuai Pansus 4 pembahas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menyampaikan laporannya.

Ia menjelaskan, Pansus 4 bersama-sama dengan perangkat daerah terkait dan tim naskah akademik telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat No. 2681/HK.02.01/Hukham tanggal 14 april 2025 dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, yang terdiri atas 15 bab dan 38 pasal.

Pada saat rancangan peraturan daerah telah ditetapkan dan mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan manusia, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Oleh karena itu harus didaftar, didata, dilestarikan, dan dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Dalam aspek kebermanfaatan dari peninggalan di masa lalu, benda, bangunan dan atau struktur memuat jati diri sejarah yang bernilai dan membanggakan, jati diri sejarah menciptakan sense of continuity dan juga rasa tempat atau sense of place yang menumbuhkan perasaan bangga atau sense of pride bagi segenap warga bangsanya.

Berdasarkan hal tersebut harus dilakukan upaya-upaya untuk merevitalisasi kawasan bersejarah agar dapat ikut menghidupkan ekonomi perkotaan. Perhatian harus tercurah pada penguatan saling berhubungan yang bersifat simbiosis mutualisme dengan lingkungan sekitar.

Kota Bandung juga menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki cagar budaya yang cukup banyak baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang meliputi berbagai masa budaya, baik yang berasal dari masa prasejarah, masa klasik atau masa pengaruh Hindu-Budha, pengaruh Islam, pengaruh Eropa, dan cagar-cagar budaya yang berasal dari era pasca kemerdekaan.

“Namun, banyaknya cagar budaya di Kota Bandung tidak diikuti dengan pemahaman masyarakat bahwa bangunan atau kawasan tertentu merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak jarang cagar budaya tersebut mengalami keterancaman, kerusakan, atau bahkan hilang,” katanya.

Upaya pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan dukungan oleh setiap orang dan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan atau masyarakat hukum adat.

“Upaya pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan atau masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang penting dan perlu diberikan penghargaan yang berupa insentif dan kompensasi. Berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu dilakukan pembuatan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya,” ujar Maya.

Pemberdayaan Perempuan

Dalam laporannya, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, yang memimpin pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan mengatakan, dengan Perda ini perempuan di Kota Bandung akan lebih terlindungi secara hukum.

Dengan Perda ini maka perempuan yang ada di Kota Bandung juga akan lebih berdaya. Perda ini memperhatikan hak-hak perempuan di Kota Bandung sehingga bisa lebih berkarya lagi dan terbebas dari eksploitasi dan diskriminasi yang ada, serta mampu berkarya dengan baik.

Red

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan
    • adminadmin
    • Desember 26, 2025

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan khitanan massal di Dome Bale Rame Soreang, Jumat (26/12/2025). Sebanyak 22 anak dari 26 anak yang mendaftar telah berhasil dikhitan. Bupati…

    Read more

    Continue reading
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 5 views
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 4 views
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 5 views
    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 12 views
    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 11 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 13 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur